Gubernur Sulut Terima Dokumen Pertambangan dari Bupati dan Walikota

SHS: Yang Belum Menyerahkan Silahkan Dibawa Langsung ke KPK

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS), menerima dokumen Perijinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari Bupati dan Walikota di Sulut, Rabu (8/7/2015).

Pada penyerahan dokumen pertambangan yang dilaksanakan di ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut ini, hanya dihadiri sebagian Bupati sedangkan Walikota tak satupun yang hadir.

“Penyerahan dokumen ini merupakan perintah langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan penyerahan ini bukan untuk mengada-ada karena dimonitor KPK. Ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumberdaya mineral dilingkungan Pemprov Sulut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 14 dan 15, serta Pasal 404 Undang-Undang Nonomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” jelas SHS sapaan damiliar Sarundajang, sembari menyayangkan banyak kepada tak hadir.

Kata dia, penyerahan dokumen ini akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada pemegang isin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Provinsi Sulut. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting dan oleh KPK tak boleh berlarut-larut.

“Yang belum menyerahkan dokumen (ijin pertambangan,red) silahkan dibawa langsung ke KPK,” ketus SHS, sembari menyatakan untuk Sulut tak ada batubara, yang ada hanya energi dan sumberdaya mineral serta batu-batuan.

Dia menjelaskan lagi, kepada pemegan IUP, jika ijin masih berjalan tapi tak ada kegiatan atau sebaliknya ijin sudah habis tapi masih berjalan akan segera di cabut. Sedangkan untuk sonasi laut seperti boulevard, harus ada jalan ditepi laut,

“Kedepan kita akan menyiapkan Ranperda reklamasi pantai mulai dari kalasey hingga jembatan Soekarno, sehingga Manado harus ada jalan di tepi laut tujuannya untuk menjaga abrasi pantai,” tukas SHS.

Sementara Kadis ESDM Provinsi Sulut Ir. Marly Gumalag MSi menyebutkan, Bupati dan Walikota tak lagi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2014. Menurutnya, Bupati dan Walikota segera menyerahkan perizinan kepada Gubernur yaitu IUP Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara, dan atau IPR yang telah diterbitkan oleh Bupati/Walikota yang belum berlaku UU No 30/2014.

Dikatakan Gumalag, rencana penetapan WPR yang belum ditetapkan oleh Bupati dan Walikota, permohonan WIUP mineral logam dan batuan, peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP OP mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara; IPR, perpanjangan IPR, perpanjangan IUP OP logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan; perubahan jangka waktu IUP eksplorasi mineral logam dan batubara (sesuai jangka waktu dalam UU No.4/2009). Sedangkan dokumen perizinan yang diserahkan berjumlah 137 yang terbagi dalam izin usaha eksplorasi 55 izin, izin usaha pertambangan operasi produksi 80 izin dan izin pertambangan rakyat 2 izin. Izin-izin tersebut berada di 12 Kab/ko dengan rincian Talaud 2 IUP, Sangihe 3 IUP, Bitung 1 IUP, Tomohon 3 IUP, Minut 14 IUP dan 2 IPR, Minahasa 26 IUP, Minsel 24 IUP, Mitra 13 IUP, Boltim 9 IUP, Bolsel 2 IUP, Bolmut 9 IUP, Bolmong 29 IUP. Dan terdapat 3 Kab/Ko yang tidak memiliki IUP yaitu Manado, Kotamobagu dan Sitaro.

Diketahui, pada penyerahan dokumen perijinan, hanyak dihadiri Empat Bupari yaitu Bupati Minsel Christiany Eugenia Tetty Paruntu, Bupati Minut Sompie Singal, Bupati Bolmong Salihi Mokodongan dan Bupati Bolmut Depri Pontoh. (ton)