Jelang Hari Raya Idul Fitri, Disnakertransos Mitra Turun Awasi Realisasi THR

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Mitra, diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos).

Menurut Kepala Disnakertransos Mitra Drs Hans Mokat, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menyurat ke beberapa perusahaan di Mitra, untuk memperhatikan pembayaran THR tahun ini.

“Ini harus jadi perhatian serius, agar direalisasikan kepada tenaga kerja, terutama untuk para pekerja yang akan merayakan hari raya Idul Fitri,” tegas Mokat.

Lanjutnya, Pemkab Mitra mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini, untuk melakukan pembayaran THR bagi para karyawannya. Dan sesuai penyampaian Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri, bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Oleh karena itu, pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan, serta berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan himbuan mudik lebaran bersama, ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan,” jelasnya.

Jika nantinya ada perusahan yang tak membayar THR bagi karyawannya yang merayakan Idul fitri, pasti akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(ten)