Antisipasi Ijazah Palsu, Pemprov Sulut Mulai Periksa Ijazah Pegawainya

DR. Djouhari Kansil MPd

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sebagai tindaklanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) Yudi Krisnandi Nomor 03 Tahun 2015 Tentang penanganan Ijasah Palsu (Ipal) di kalangan ASN/TNI/Polri, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mulai melakukan pemeriksaan ijazah dari seluruh pegawainya.

“Saat ini, BKD (Sulut) sementara melakukan investigas lebih lanjut, terkait merebaknya ijazah palsu yang membuat resah diberbagai kalangan, yang disinyalir tak hanya dikalangan masyarakat biasa tapi juga di kalangan PNS yang bertugas di Instansi Pemerintah, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota se- Sulut,” ujar Wagub Sulut DR. Djouhari Kansil MPd.

Menurut Kansil, di Sulut sendiri sudah pernah melaksanakan pemeriksaan ijazah, sewaktu dirinya menjabat Kepala Diknas Provinsi Sulut.

“Tapi pemeriksaan ijazah itu, dilakukan bagi PNS Diknas dan Guru-Guru di Sekolah. Hasil pemeriksaan tersebut tak terdapat Ipal,” ungkapnya.

Kansi menambahkan, pegawai tak dilarang untuk mengikuti kuliah Progran S1, S2 atau S3 di perguruan tinggi. Sebab, ini dalam rangka peningkatkan kualitas SDM, tapi harus melihat Perguruan Tinggi yang mana dulu.

“Jangan hanya ingin mengejar kepangkatan dan angka kredit tapi melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, ini tentunya tidak baik karena hanya merugikan masa depan kita sendiri. Kita harus memberi contoh jika mengambil program S1 harus mengikuti kuliah selama empat tahun, tapi kalau cuma setahun kemudian sudah mendapat ijasah tentu harus dipertanyakan,” pungkasnya. (ton)