Pemecatan, Sanksi PNS di Mitra Gunakan Ijazah Palsu

RATAHAN, (manadotoday.co.id) -­ Setelah menerima surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), terkait penanganan Ijasah Palsu (Ipal), Pemkab Mitra langsung merespon dan menindaklanjutinya, dengan melakukan penelusuran. Jika kedapatan ada PNS gunakan Ipal, sanksinya hingga pemecatan.

Pemkab Mitra melalui pihak Inspektorat, terus bergerak melakukan penelusuran Ipal. Plt Kepala Inspektorat Mitra Ir BA Tinungki MEng mengakui jika penelusuran Ipal jadi prioritas utama pihaknya saat ini.

“Ya, sementara dalam penelusuran oleh instansi terkait, termasuk Inspektorat dan BKDD,” ujar Tinungki. ”Ada beberapa kriteria yang ditetapkan terhadap pengguna Ipal. Mulai dari sanski administrasi berupa penurunan pangkat, penahanan kenaikan pangkat/golongan, pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah.

Bagi yang sengaja sehingga merugikan negara, sanksinya bisa berupa pemecatan,” tegas Tinungki yang juga menjabat Sekretaris Daerah Mitra. Hingga saat ini tambahnya ditemukan PNS menggunakan Ipal di Mitra. (ten)