Juknis Pembayaran Gaji 13 Turun, SHS: Jangan Beli untuk Baku Akik

DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, termasuk kepada pensiunan, akhirnya turun. Hal tersebut berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.05/2015 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13, yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menyatakan, terkait pemberian gaji 13 tersebut diharapkan dimanfaatkan dengan baik oleh PNS di Lingkup Pemprov Sulut.

“Jangan gunakan gaji 13 hanya untuk beli batu akik,” ucap SHS kepada wartawan, Senin (29/6/2015).

Sementara Kabag Humas Pemprov Sulut Yahya Rondonuwu mengatakan, sesuai petunjuk pemerintah pusat, pencairan gaji ke-13 dilakukan sebelum perayaan Idul Fitri, guna memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Artinya lagi, gunakan gaji ke-13 pada hal-hal yang lebih bersihfat positif seperti membiayai persiapan anak-anak kita masuk sekolah dan masuk perguruan tinggi dari pada hanya membeli batu akik,” ujar dia. (ton)