SHS Keluarkan Pergub Keringanan Pajak Kendaraan Tahun 1993 – 2010

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Gubernur DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS), mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 tahun 2015, tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi warga Sulut, khususnya pemilik kendaraan tahun 1993-2010.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut Drs. Marhaen Tumiwa MPd menjelaskan, dikeluarkannya Pergub tersebut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dan BBN-KB.

“Dalam Pergub itu, diatur keringanan pajak dimana untuk tahun 1993 kebawah yang menunggak diberikan pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen. Kendaraan pembuatan tahun 1994 sampai 1997 diberikan potongan 30 persen. Tahun 1998-2000 diberikan potongan pajak 20 persen. Dan Tahun pembuatan 2001-2003 diberikan potongan sebesar 10 persen,” kata Tumiwa.

Lanjutnya, kendaraan pembuatan tahun 1993-2009 semua diberikan pembebasan denda, sebesar 100 persen. Sedangkan tahun 2010 keatas ada aturan sendiri dengan keputusan Gubernur Sulut.

“Selain itu, bea balik nama kendaraan tahun 2009 kebawah diberikan pembebasan denda sebesar 100 persen, untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Sedangkan tahun 2010 keatas keringanan yang diberikan, termasuk pengurangan dan bebas bea pokok dan denda BBN-KB diatur tersendiri dengan keputusan Gubernur,” terang Tumiwa.

Ditambahkan mantan juru bicara Gubernur Sulut itu, untuk pemberian keringanan para wajib pajak harus melampirkan syarat yang ditentukan, yakni foto copy KTP, SKPD PKB/BBN-KB dan BPKB yang sah. (ton)