Gubernur Sulut Minta Urusan Pertanahan Sebaiknya Dikembalikan ke Pemda

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarudajang (SHS), meminta supaya urusan pertanahan sebaiknya dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut disampaikan SHS, di hadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ketika mengunjungi Pemprov Sulut, Kamis (25/6/2015).

Menurut SHS, DPD RI diharapkan bisa memperjuangakan aspirasi daerah ini, agar pengurusan pertanahan diberikan kewenangan kepada pemda.

“Urusan pertanahan harus diberikan kewenangan kepada Pemda, karena memperhatikan dasar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Selain itu, otonomi daerah pendelegasian tugas ini dianggap perlu karena pihak Pemda lebih memahami daerah teritorial, urusan tanah juga menjadi urusan wajib pemda untuk meminimalisir gejolak sosial,” jelas SHS.

Kata dia lagi, pihak Pemda lebih layak mengurusi urusan pertanahan karena pemda di tingkat Lurah, Camat, Bupati dan Walikota, lebih dan harus memahami subjek, objek, dan bukti kepemilikan tanah di daerah masing-masing.

“Nantinya Badan Pertanahan yang ada di masing-masing daerah, akan dijadikan Dinas Pertanahan guna kelancaran pengurusan masalah pertanahan daerah,” jelas SHS.

Sementara Komite I DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD-RI Benny Ramdhani, menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif usulan Gubernur Sarundajang tersebut.

“Saya berjanji akan memperjuangkan hal tersebut ditingkat pusat agar masalah pertanahan yang terjadi didaerah dapat diminimalisir dan pengelolaan sumber daya alam di daerah dapat dikelolah dengan baik,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, turut dihadiri Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil MPd. (ton)