DPD-RI Serap Aspirasi Terkait RUU Pertanahan di Provinsi Sulut

Kunjungan Komite I DPD RI di Pemprov Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Komite I yang membidangi urusan pertanahan dan tata ruang, mengunjungi Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/6/2015).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang C.J. Rantung kantor gubernur Sulut itu, tim dibawa pimpinan Wakil Ketua Komite I Benny Ramdhani guna mencari masukan terkait uji publik rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Menurut Ramdhani, tanah memiliki kedudukan strategis dalam kelangsungan hidup manusia. Namun ketersediaan tanah seringkali menimbulkan permasalahan antara sesama masyarakat, pengusaha dan institusi Negara.

“Oleh karena itu, hasil masukan dari Pemprov Sulut untuk RUU Pertanahan ini, nantinya akan dibahas dan diusulkan kepada pihak DPR RI untuk dijadikan undang-Undang,” ujar Ramdhani.

Sementara Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry Sarundajang didampingi Wakil Gubernur DR. Djouhari Kansil Mpd dalam pertemuan itu, mengatakan Undang-undang pertanahan sangat perlu untuk segera diberlakukan karena menyangkut kepentingan hidup masyarakat.

“Selama menajabat sebagai kepala daerah di beberapa wilayah, masalah tentang pertanahan selalu ada. Dampaknya membias sampai ke masalah investasi, banyak investor tidak mau berinvestasi karena permasalahan tanah di Indonesia terlalu berat,” ucap SHS.

Lanjut dia, sumber daya agraria yang merupakan kekayaan nasional belum dapat dikelolah secara optimal. Untuk itu, diharapkan Komite I DPD RI dapat memperjuangkan aspirasi daerah dalam RUU pertanahan guna mengamankan kepentingan hidup rakyat.

“Kamis sangat terbuka dan banyak memberi masukan terkait RUU Pertanahan ini,” jelas SHS.

Dalam kesempatan itu, dilanjutkan dengan dialog antara Komite I DPD dan Pemprov Sulut. (ton)