Kurikulum 13 PAUD, KB, TK Wajib Diterapkan di Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kurikulum 13 (K13) wajib diterapkan di jenjang pendidikan paling dasar yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Mitra. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Mitra Janny Rolos SSos ME mengatakan, penerapan K13 ini sudah harus mulai direalisasikan.

“Ini harus diterapkan pada tahun ajaran baru, yakni tahun ajaran 2015/2016, yang sebentar lagi akan dimulai,” kata Rolos, (25/6/2015).

Lanjutnya, semua penyelenggara pendidikan tingkat dasar ini segera melakukan penyesuaian dan persiapan dalam rangka pemantapan pelaksanaan K13 di masing-masing sekolah.

“Tidak ada yang terkecuali, semua TK, KB dan PAUD sudah harus mulai menerapkan K-13 mulai tahun ajaran baru 2015-2016,” tegasnya.

Untuk mempersiapkan penerapan, Rolos mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi K13, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 146 Tahun 2014.

“Sosialisasi ini digelar oleh Dinas Dikpora dalam kerjasama dengan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Mitra, dan sosialisasi ini digelar di Kecamatan Ratahan Timur,” tukasnya.(ten)