Baru 82 Desa di Mitra yang Memenuhi Syarat Terima Dana Desa

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dari 135 desa, baru 82 desa yang memenuhi syarat menerima dana desa karena telah memasukkan persyaratan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa BPMPD.

Kepala BPMD Mitra Drs Piether Owu ME mengatakan, untuk memperoleh dana desa, setiap desa harus menyiapkan dan segera memasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Baru 82 desa yang memasukkan persyaratan tersebut. Dengan begitu, desa-desa tersebut sudah boleh mengajukan pencairan dana ke bupati,” tukas Owu. (ten)