Perekaman e-KTP di Minsel Terkendala Jaringan Internet

Kadis Capilduk Minsel Drs Corneles Mononimbar

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Tidak stabilnya jaringan internet di beberapa daerah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menjadi salah satu kendala dalam melakukan perekaman elektronik – Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Minsel Drs Corneles Mononimbar, mengatakan stabilnya jaringan internet tentu akan mempermudah operator melakukan perekaman e-KTP. “Jika jaringan tidak stabil, maka ketika melakukan perekaman hingga percetakan akan terganggu. Sebab saat perekaman hingga kemudian melakukan percetakan, harus ada konfirmasi dari data senter di pusat, melalui jaringan internet,” jelasnya.

Hal lainnya yang mengganggu perekaman e-KTP, menurut Mononimbar, rusaknya beberapa alat yang menunjang perekaman. Seperti alat perekaman di Kecamatan Modoinding dan Tompasobaru.“Karena itu juga kami meminta konsorsium pemenang agar melakukan perbaikan sehingga perekaman e-KTP di setiap Kecamatan akan berjalan lancar,” ujarnya.

“Dan kepada pihak Kecamatan yang alat perekaman e-KTP tidak rusak atau masih digunakan diharapkan , agar dapat menjaga dan memelihara dengan baik alat perekaman tersebut,” sambungnya.

Untuk waktu pembuatan e-KTP, mulai dari perekaman data hingga percetakan menurut Mononimbar, sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), berlangsung selama 7 hari. “Jadi tidak seperti KTP Siak , yang bisa selesai hanya dalam sehari. Merekam hari ini, selesainya tujuh harti kemudian,” tukasnya . (lou)