Kasus Pembunuhan Aztry Akay Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Aksi pembunuhan Aztry Akay saat direkonstruksi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Masih ingat kasus pembunuhan Aztry Akay, mahasiswi Sekolah Tinggi Teologi (STT) Parakletos oleh mantan pacarnya AW alias Angga?

Berkas kasus pembunuhan sadis yang terjadi di salah satu gazebo Bukit Inspirasi Tomohon tersebut kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Tomohon Mohammad Noor Hk SH MH mengungkapkan, dalam waktu dekat, kasus tersebut akan disidangkan.

‘’Ya, berkasnya sudah ada di tangan JPU, bersama barang bukti. Kami akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tondano,’’ ungkap Kajari.

Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Rabu (4/2/2015) dan menggemparkan Kota Bunga Tomohon dan Sulawesi Utara. (ark)