Bawaslu RI Himbau Masyarakat Kawal Proses Pilkada

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sebanyak 269 daerah terdiri dari sembilan Provinsi, 36 Kota dan 226 Kabupaten di Indonesia, termasuk di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akan mengikuti Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

Terkait hal ini, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), menghimbau seluruh elemen masyarakat akan mengawasi serta mengawal proses demokrasi sehingga menghasilkan Pilkada yang bersih, jujur dan berkualitas. “Pengawasan seluruh elemen masyarakat penting untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran pada proses pelaksanaan Pilkada,” ujar Siti Kofifa, Tim Asistensi Bawaslu RI pada sosialisasi pengawasan dan infestigasi Bawaslu yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bappeda Minsel, Selasa (16/6).

Berbagai pelanggaran, yang berpotensi dilakukan pada pelaksanaan Pilkada yakni,pengrusakan Alat Peraga kampanye, money politik, penggunaan asset negara dan penyalahgunaan program pemerintah, penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan politik pasangan calon tertentu, mobilisasi PNS, Netralitas penyelenggara Pemilih, serta proses pendataan yang buruk sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih seseorang. “Dan pelanggaran-pelanggaran seperti ini yang dapat dilaporkan masyarakat,” jelasnya.

Meskipun disatu sisi diakui Kofifa, banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu, yang tidak bisa ditindaklanjuti, disebabkan tidak bisa memenuhi unsur. “Misalnya tidak ada alat bukti, saksi dan pendukung lainnya. Atau laporan yang dilayangkan sudah kadaluarsa artinya pelanggaran pemilu nanti dilaporkan setelah tujuh hari pasca pelanggaran. Karena itu jika menemukan ada pelanggaran Pemilu silahkan laporkan secepatnya, paling lambat tujuh hari setelah dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Disisi lain, Kofifa juga menegaskan sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu, bukan sebagai eksekutor dalam menjatuhkan sangsi kepada pelanggar Pemilu. “Bawaslu tugasnya hanya merekomendasikan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, jika ada laporan pelanggaran yang disampaikan masyarakat,” pungkasnya. Diketahui hadir dalam sosialisasi tersebut tokoh masyarakat, pemerintah, akademisi, unsure pers dan para penyelenggara Pemilu. (lou)