Hari Ini, Batas Pemasukan Berkas Calon Independen di KPU Minsel

Dr Fanley Pangemanan SIP MSi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Setelah dibuka sejak 11 Juni 2015 lalu, batas pemasukan berkas bakal calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur perseorangan atau Independen, akan ditutup, Senin (15/6) hari ini.

“Ya, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel), pemasukan berkas calon perseorangan akan ditutup, Senin (15/6),” terang Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan SIP MSi.

Jika hingga batas waktu waktu yang telah ditetapkan tidak ada pasangan calon yang memasukan dokumen, maka dapat dipastikan pilkada di Kabupaten Minsel 9 Desember 2015 mendatang, hanya akan diikuti oleh calon dari partai politik tanpa ada calon dari perseorangan.

“Waktu yang tersisa hari ini, masih dapat dimanfaatkan pasangan calon untuk mendaftar sekaligus melengkapi berkas jika ada yang kurang. Namun jika nantinya ada pasangan calon yang tidak melengkapi berkas hingga proses verifikasi yang rencananya akan dilaksanakan hingga jam 24.00. hari ini, maka calon tersebut dianggap gugur karena sudah melewati tahapan pelaksanaan Pemilu, sebagaimana yanbgt telah dijadwalkan,”tukasnya. (lou)