Pemkab/Pemkot di Sulut Wajib Laporkan Realisasi APBD kepada Gubernur

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diminta supaya melaporkan hasil realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Gubernur melalui Biro Pembangunan Setdaprov Sulut.

“Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada Pasal 8 ayat (2),  berbunyi pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap urusan penyelenggara pemerintah daerah oleh kabupaten dan kota dilaksanakan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” demikian dikatakan Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Sulut Farly Kotambunan SE.

Menurut dia lagi, dalam penyampaian laporan tersebut, pemerintah Kabupaten dan Kota menyiapkan Pejabat Penghubung yang nantinya menampaikan laporan realisasi APBD kepada Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA).

“Jadi, dasar hukum lain aturan ini yakni Peraturan Pemerintah (PP,red) Nomor 58 tahun 2005, tentang Pengelolaan keuangan daerah untuk kabupaten kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Juga PP nomor 23 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur di mana Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten dan kota,” terang Kotambunan.

Ditambahkannya, aturan lain adalah Peraturan Mendagri no 66 tahun tahun 2012 tentang pelaksanaan PP nomor 23 tahun 2011 tentang perubahan atas PP nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur.

“Peran Gubernur yakni mengkoordinasikan secara berkala reealisasi APBD dan kendala pelaksanan program pembangunan dalam rapat kerja Gubernur dengan Bupati dan Walikota. Selain itu, pak Gubernur berhak meminta laporan realisasi pelaksanaan APBD kabupaten kota secara berkala dan kemudian melaporkan hasil koordinasi dan pembinaan kabupaten kota kepada Presiden melalui Mendagri,” tegas Kotambunan. (ton)