Dinas ESDM Mitra akan Tindak Perusahaan Tambang Ilegal

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Minahasa Tenggara (Mitra) akan melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang belum memiliki izin yang sudah berproduksi.

Menurut Kepala Dinas ESDM Mitra Ir Denni Porajow, saat ini data yang dikantongi pihaknya ada tujuh perusahaan tambang tipe A dan satu perusahaan tipe C.

“Untuk tipe A dari tujuh perusahaan ini hanya satu yang sudah mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan yakni PT HWR, tapi sampai saat ini belum melaksanakan kegiatannya. Sedangkan enamnya lagi belum ada izin,” terangnya.

Perusahaan Tipe C menurut Porajow hanya PT Sinar Terang, yang sudah bertahun-tahun melaksanakan kegiatannya di Kecamatan Tombatu Timur.

“Walaupun sudah terdaftar atau terdata, tapi syarat kelengkapan izinnya tak sesuai peraturan perundangan maka tidak bisa melaksanakan kegiatan operasi pertambangan. Apalagi itu jika tak terdaftar maka ada sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.(ten)