Ketua KPU Tomohon: Jika Sudah Berproses Administrasi, Calon Perseorangan tak Boleh Mundur

TOMOHON, (manadotoday.co.id) –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Beldie Tombeg MArs mengungkapkan, pasangan calon perseorangan yang sudah berproses administrasi dan faktual sudah tidak bisa lagi mengundurkan diri.

Menurutnya, jika pasangan calon tersebut. Mengundurkan diri, tidak boleh lagi diganti dan tidak boleh mencalonkan diri dari Partai Politik (Parpol). ”Ini diatur dalam Pasal 32 dan 33 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan,” ujar Tombeg.

Ditambahkan Tombeg, untuk calon perseorangan, penyampaian syarat dukungan pada 11-15 Juni. Kemudian, penelitian jumlah minimal dukungan 11-18 Juni, analisis dukungan ganda 11-18 Juni.

Kemudian, penyampaian syarat dukungan kepada PPS 19-22 Juni.
23 Juni-6 Juli penelitia administrasi.(ark)