11 – 15 Juni 2015 Jadwal Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Bupati dan Wakil di KPU Minsel

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 pasal 12 ayat 1, tentang Pemilihan Kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Minsel, wajib mendapat dukungan 10 persen dari jumlah penduduk, yang tersebar di 50 persen jumlah Kecamatan.

“Jadi di Kabupaten Minsel dengan jumlah penduduk 230.599 jiwa di 17 Kecamatan, calon perseorangan harus mendapat dukungan 23.060 dukungan tersebar di 9 Kecamatan, sebagaimana juga diatur dalam Surat Keputusan KPU Minsel nomor 06/Kpts/KPU-MS/V/­2015 tentang penetapan jumlah minimal dukungan calon perseorangan, sebagai syarat pendaftaran dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2015. Dan untuk jadwal Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Bupati dan Wakil di KPU Minsel, yakni 11-15 Juni 2015 mendatang, ” terang Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan.

Selain itu, ketentuan lain yang harus dipenuhi calon perseorangan adalah, calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, harus menyerahkan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan (formulir model B.2-KWK perseorangan ) yang dilampiri dengan fotocopy identitas kependudukan. “Juga rekapitulasi jumlah dukungan pada formulir model B.2-KWK perseorangan,” jelas Pangemanan.

“Untuk dokumen ini dibawah langsung ke kantor KPU Minsel di jalan Trans Sulawesi, kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang, pada 11-15 Juni 2015, sebagaimana jadwal yang telah ditetntukan,” pungkasnya. (lou)