Kumendong: Soal Batas Boltim-Mitra Tinggal Tunggu Penetapan Permendagri !

DR. Jemmy Kumendong

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulawesi Utara (Sulut) DR. Jemmy Kumendong, menegaskan untuk batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tinggal menunggu penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Batas wilayah Boltim dan Mitra telah diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan menjadi Permendagri. Sekarang sementara berproses di Kementerian Dalam Negeri yang dalam jangka waktu dekat ini akan segera diterbitkan,” tegas Kumendong, menjawab tudingan batas wilayah Boltim-Mitra belum selesai.

Dijelaskan dia, dalam proses penetapan batas wilayah Boltim – Mitra lalu, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Penetapan batas daerah Boltim – Mitra, dilakukan lewat berbagai tahapan sebagaimana yang diamanatkan Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dimana tahapan yang dilalui yaitu penyiapan dan penelusuran dokumen dengan meneliti peraturan perundang-undangan tentang perbatasan daerah, peta dasar dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati. Pelacakan batas dengan melakukan survey dan pengecekan lapangan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kedua kabupaten kota, dalam survey ini telah ditentukan titik-titik kordinat batas kedua kabupaten,” terang Kumendong.

Dia katakan, setelah ditentukan titik-titik kordinasi batas, dilakukan pemasangan tanda batas berupa pilar batas, selanjutnya disahkan peta batas yang di tanda tangani Bupati Mitra ketika itu Telly Tjangkulung dan Bupati Boltim Sehan Landjar, disaksikan Gubernur Sulut DR. S H Sarundajang.

“Berdasarkan tahapan yang sudah dilaksanakan tersebut maka dapat ditegaskan bahwa penanganan masalah batas antara Mitra dan Boltim ditingkatan Pemerintah Provinsi sudah selesai. Di Biro Pemerintahan dan Humas terdapat data otentik yaitu berita acara Hasil Rapat Penegasan Batas Daerah Antara Mitra dan Boltim yang ditandatangani langsung Bupati Mitra dan Bupati Boltim. Dalam berita acara tersebut tertanggal 3 April 2013,” ungkap Kumendong sembari menyatakan penandatanganan berita acara tersebut disaksikan masing-masing Ketua DPRD sebagai representasi rakyat di daerahnya dan dalam berita acara tersebut telah disepakati bersama batas wilayah antara Mitra dan Boltim, dimana kesepakatan ini telah ditindaklanjuti dengan pemasangan Pilar, Penentuan Koordinat dan pembuatan peta batas.

Kumendong menambahkan, berdasarkan hal tersebut dimintakan agar semua pihak menghormati kesepakatan batas yang telah ditetapkan. Selain itu, hindari pernyataan-pernyataan yang dapat membingungkan warga apalagi untuk kepentingan politis.

“Disatu sisi sesuai berita acara kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak wajib mentaati hasil kesepakatan dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (ton)