KPU Minahasa Pastikan Semua Wajib Pilih Terdaftar dalam DPT

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut akan digelar 9 Desember 2015. Berbagai tahapan mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa diantaranya, perekrutan dan pelantikan PPK dan sebentar lagi PPS.

Sementara itu menyangkut wajib pilih, KPU Minahasa melalui ketuanya Meidy Tinangon M.Si memastikan bahwa setiap warga negara yang telah berhak untuk memilih seperti yang tertuang dalam undang-undang Pemilu berhak untuk menyalurkan hak pilih dengan bebas dan tanpa paksaan.

“Undang-undang pemilu menjamin setiap warga negara untuk menyalurkan haknya, dan KPU berkewajiban untuk memenuhi ketentuan itu agar setiap warga negara bisa menyalurkan hak pilihnya sebagai hak individu,”ucap Tinangon.

Menurut Tinangon pihaknya dalam menetapkan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap akan mengakomodir seluruh warga yang memiliki hak untuk memilih, sehingga setiap warga yang telah memiliki hak memilih akan bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 9 Desember nanti.

Meski begitu, Tinangon berharap agar warga bisa bekerja sama dengan KPU dalam memastikan bahwa mereka terdaftar atau memiliki hak untuk memilih melalui ketentuan lain, agar bisa menyalurkan haknya. “Kami pastikan bahwa tidak satupun warga di Minahasa yang memiliki hak pilih akan terlewati dalam memberikan suaranya,”terang Tinangon. (Rom)