Perum ‘Mahkota Siou’ Masuk Wilayah Kabupaten Minahasa

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulawesi Utara (Sulut) DR. Jemmy Kumendong menegaskan, perumahan ‘Mahkota Siou’ masuk wilayah Kabupaten Minahasa tepatnya di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu.

“Perum Mahkota Siou, masuk wilayah Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa,” tegas Kumendong sekaligus menjawab adanya segelintir masyarakat yang mengaku bahwa perumahan tersebut masuk dalam wilayah Kota Manado, Selasa (12/5/2015).

Dijelaskan Kumendong, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2014 tentang batas Manado dan Minahasa dimana perum tersebut masuk wilayah Kabupaten Minahasa.

“Selanjutnya jarak perum Mahkota Siou dengan kota Manado, kurang lebih satu kilometer,” tandasnya.

Permendagri No. 53 Tahun 2013 yang mengatur Tentang batas wilayah Minahasa dan Minahasa Utara (Minut), perum Mahkota Siou masuk wilayah Minahasa yang berhadapan dengan Kabupaten Minut yang didalamnya ada perum Residen Malendeng.

“Untuk itu diharapkan pemerintah kota Manado dan pemerintah kabupaten Minahasa, dapat melakukan sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2014 tentang batas wilayah kedua daerah agar para toko masyarakat dan toko agama yang tinggal di wilayah perbatasan kedua wilayah ini dapat memahaminya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” jelas Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, didampingi Kasubag Pemerintahan Umum Jenny Paomey SSTP dan Kasubag Dekon dan TP Christian Iroth SSTP. (ton)