Dicecar 30 Pertanyaan Selama Dua Jam Lebih, Sekkot Tomohon Penuhi Panggilan Kejari

Dr Arnold Poli SH MAP

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Mangkir dari panggilan pertama, akhirnya Sekretaris Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP Senin (11/5/2015) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon untuk diperiksa.

Poli diperiksa sehubungan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemungutan dan penerimaan biaya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Tomohon.

Sekkot Tomohon sendiri masuk ke ruangan pemeriksaan sekitar pukul 14:30 Wita dan diperiksa selama dua jam lebih hingga  pukul 16:50 Wita.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa, Poli mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait prosedur pengeluaran IUP galian C.

”Ya, saya ditanyai apakah ada pelimpahan wewenang dari walikota kepada Kepala Dinas ESDM untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan. Saya jelaskan sesuai yang terjadi bahwa tak pernah ada pelimpahann wewenang,” terang Poli kepada wartawan seraya menambahkan siap memberi penjelasan pada persidangan jika diperlukan.

Sebelumnya, Poli sempat memarahi wartawan saat sementara diperiksa.

Kasus itu sendiri telah memiliki tersangka yakni JP alias Jerry, mantan Kadus ESDM. JP diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pengusaha dan dijanjikan akan dibuatkan IUP. Namun uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Muhammad  Noor HK SH MH mengatakan, pihaknya akan berusaha secepatnya menyelesaikan kasus tersebut. ”Jika sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari. (ark)