Polda Sulut-Pemkab Mitra Mediasi Penyelesaian Masalah Tambang di Ratatotok

Polda Sulut dan Pemkab Mitra mediasi perdamaian di Ratatotok

RATATOTOK, (manadotoday.co.id)-Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Wilmar Marpaung SH, menginstruksikan untuk memberhentikan aktifitas pertambangan di Ratatotok, sampai ada upaya damai dari pihak-pihak yang bertikai.

Hal ini disampaikannya, ketika melakukan tatap muka dengan pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda se-Kecamatan Ratatotok.

“Saya instruksikan pemberhentian pertambangan sampai ada upaya damai,” tegas Marpaung, Kamis (7/5/2015), di Kantor Kecamatan Ratatotok.

Kapolda juga menyerahkan kepada Bupati James Sumendap SH, untuk memediasi serta mencarikan solusi terbaik untuk penyelesaiannya. “Status tambang status quo, kalau selesai baru bisa dibuka. Dan saya minta pelaku pengrusakan menyerahkan diri, dan korban yang tidak terlibat dalam permasalahaan ini kami akan dirawat,” kata Marpaung, sembari meminta secepatnya mediasi itu dilakukan.

Sementara Bupati Mitra James Sumendap SH, dengan tegas menyatakan, dirinya harus mengamankan keputusan pemerintah pusat. “Sudah jelas Kementerian Kehutanan menyatakan wilayah tersebut adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang izin pinjam pakai lahannya sudah ada di tangan PT HWR, saya harus mengamankan keputusan ini. Kalau pihak Cie Gin alias Elizabeth Laluyan merasa keberatan, silahkan gugat saya. Dan masyarakat sudah tidak bisa lagi menambang, karena sudah menjadi hak perusahaan, itu harus dihormati, karena sudah sesuai prosedur,” tegas Sumendap.

Lanjut Sumendap, dirinya akan bermohon kepada Kapolda dan pihak PT HWR, untuk mengizinkan masyarakat menambang di lokasi itu, sementara waktu.

“Nanti kita atur dengan baik, siapa saja bisa menambang di lokasi itu, selama waktu yang diberikan. Nanti, jika perusahaan akan segera beroperasi, masyarakat penambang harus keluar dengan baik-baik,” tandasnya, sembari meminta pihak HWR, memberikan kesempatan selama satu tahun. (ten)