Sekda Minahasa: Dana Desa akan Diaudit BPK-RI

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Jefry R Korengkeng SH MSi mengatakan, pertanggungjawaban program dana desa akan diawasi dan diperiksa oleh BPK-RI.

Hal ini diungkapkan Korengkeng Minggu (19/4/2015). Menurut mantan Penjabat Walikota Tomohon ini, dana yang akan dicairkan dalam waktu dekat itu harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan desa.

“Audit dana ini akan dilakukan sepenuhnya oleh BPK- RI. Oleh sebab itu, pertanggungjawabannya harus jelas ,”ujar mantan Karo Hukum Sekretariat Provinsi Sulut itu.

Dikatakan Korengkeng, BPK- RI memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan dana negara yang dikelola oleh siapapun termasuk dana desa ini.

“Sekecil apapun dana yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan dan BPK sebagai badan pemeriksa akan melakukan pemeriksaan alur keuangan,” tukasnya. (rom)