Pemprov Sulut “Kantongi” 28 Kasus Gugatan Perdata

SULUT, (manadotoday.co.id) – Terhitung sejak tahun 2004 lalu, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini masih “mengantongi” 28 kasus gugatan perdata.

Berdasarkan data dari Biro Hukum Setdaprov Sulut, 11 kasus sementara menunggu Kasasi Mahkamah Agung (MA), 4 kasus proses Peninjauan Kembali (PK), dan 6 kasus dalam penanganan Pengadilan Negeri (PN). Selain itu, dari 28 kasus gugatan perdata itu, 24 kasus perdata dan 4 kasus TUN (SK PAW).

“Kami optimis akan menang terhadap kasus-kasus gugatan tersebut. Kami punya bukti otentik. Cepat atau lambat, kasus gugatan ini akan kami menangkan,” jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Marcel Sendoh SH didampingi Kabag Bantuan Hukum F Tambuwun SH dan Kasubag Sengketa J Tomigolung SH.

Contoh kasus gugatan ke Pemprov Sulut, diantaranya objek perkara tanah Tanjung Merah seluas 92,6 hektar yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dengan nomor perkaran 117/Pdt.G/PN.Btg pada tahun 2012 lalu. Selain itu, kasus yang digugat tahun 2015 ini yakni tanah di Kelurahan Bunaken seluas 15.559M2 dan tanah Depot BBM Pertamina Bitung seluas 27,470M2.

Menurut Sendoh, untuk sejumlah kasus sebelumnya yang digugat kepada Pemprov Sulut, dimenangkan Pemprov Sulut. Kendati belakangan, gugatan datang silih berganti meski objeknya tetap sama.

”Contohnya gugatan tanah Bumi Beringin. Beberapa kali dimenangkan Pemprov Sulut. Kali ini kembali dugugat, dari yakni keluarga F Mamesah Cs dan keluarga J Matindas,” tandas Sendoh. (ton)