5 Fraksi DPRD Mitra Setuju Ranperda Jalan Ditetapkan Menjadi Perda

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jalan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) mellaui Rapat Paripurna Selasa (14/4/2015).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke. Lima fraksi yang ada di DPRD Mitra menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.

Bupati James Sumendap SH, dalam tanggapannya memberikan apresiasi kepada semua fraksi atas persetujuan penetapan Perda Jalan ini.

Dirinya mengatakan jika perda ini merupakan usulan eksekutif, dengan pertimbangan kemananan jalan. “Tujuan pembuatan perda ini, yaitu untuk proteksi keamanan jalan, serta mengoptimalkan fungsi jalan sebagai sarana transportasi. Karena banyak kita lihat saat ini, banyak jalan yang tak bertahan lama akibat tak kuat menahan beban kendaraan yang melintas. Dengan adanya perda ini, diharapkan kondisi jalan di Mitra lebih tahan lama,” ujar Sumendap.

Sumendap, berjanji akan menindak tegas siapapun oknum yang kedapatan melanggar aturan, sebagaimana yang ditetapkan dalam perda tersebut. “Pasti akan digugat pemilik kendaraan yang melanggar aturan, melintasi ruas jalan lorong,” tegas Sumendap. (ten)