Kasus Ipal di Minahasa, Rumondor: Bisa Saja Ada Tersangka Lain

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kapolres Minahasa AKBP Ronal Rumondor, mengatakan kasus ijasah palsu (Ipal) yang terus berproses di Polres Minahasa, telah menetapkan tersangkah ESB alias Berty yang kini telah ditahan di Mapolres Minahasa.

Namun menurut Rumondor, kasus tersebut bukan hanya ESB, tapi dididuga masih ada oknum lain yang turut berperan.

“Setelah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan atas kasus ini kami berkesimpulan bukan hanya ESB yang berperan, namun oknum-oknum lain yang turut bersama-sama dengan ESB,” tukas Rumondor.

Dikatakan Rumondor, peran ESB sangat sentral dalam kasus ini, namun jika di teliti ESB tidak pemain tunggal, tapi masih ada orang lain yang turut bekerjasama dengan dia.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna membuktikan apakah masih ada orang lain yang turut bermain dalam kasus ini atau tidak,”ucap Rumondor.

Diketahui dalam kasus ini, para korban yang adalah guru-guru dimintai uang dari Rp.20 juta dengan imbalan ijasah S-1. (rom)