Pertama Kali, Walikota Tomohon Jadi Pencatat Perkawinan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak Sabtu (11/4/2015) untuk pertama kalinya menjadi petugas pencatat perkawinan di Gereja GMIM Efrata Kamasi-Kamasi I Wilayah Tomohon II.

Walikota Tomohon saat menjadi petugas pencatat perkawinan

Dalam kesempatan itu selaku Walikota beliau menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan UU Nomur 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pasal 7 huruf  E menyebutkan, pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.

‘’Bupati/Walikota memiliki kewenangan di bidang administrasi kependudukan khususnya pencatatan perkawinan,’’ kata Eman.

Eman sendiri merupakan walikota pertama yang menjadi petugas pencatatan perkawinan. Saat menjadi petugas pencatatan perkawinan, Walikota Tomohon didampingi SEkretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP. (ark)