Pekan Depan, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Mulai pekan depan tepatnya 16 April 2015, seluruh minimarket yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia termasuk di Sulawesi Utara (Sulut), dilarang memperdagangkan minuman beralkohol.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Seluruh pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dalam waktu paling lama tiga bulan sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, atau sampai 16 April 2015. Larangan penjualan minuman beralkohol itu, termasuk minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol dibawah 5 persen seperti bir.

“Menteri Perdagangan (Rachmat Gobel,red), sudah bicara kepada pengusaha minimarket soal 16 April 2015 peraturan ini diterapkan,” demikian dikutib dari laman Kemendag.

“Jika ada minimarket yang kedapatan masih tetap berjualan minuman beralkohol golongan A, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi,” lanjut keterangan tersebut.

Sementara Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, mengatakan surat teguran akan diberikan jika masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A.

“Akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Jika diindahkan, tak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha,” tandasnya.

Widodo menambahkan, soal penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi kewenangan Menteri Perdagangan. Namun kalau sampai terjadi pencabutan izin, nantinya akan direkomendasikan ke daerah.

“Nanti kita akan beri rekomendasi untuk cabut SIUP tersebut. Aturan ini berlaku untuk semua daerah,” tegasnya. (Humas Kemendag/**)