Pemkab Mitra Usulkan Penghapusan 60 Unit Sepeda Motor Dinas

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Penghapusan pajak untuk 60 unit kendaraan dinas jenis sepeda motor, milik Pemkab Mitra diusulkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sulut, melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Mitra. Hal ini disampaikan Pemkab Mitra saat dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Pajak Daerah, yang melibatkan pihak UPTD Samsat Mitra.

“Pemkab Mitra akan mengusulkan penghapusan pajak kendaraan dinas jenis sepeda motor. Hal ini, akan dilakukan karena enam puluh unit sepeda motor ini sudah rusak berat, dan tidak digunakan lagi,” ungkap Kepala UPTD Samsat Mitra Drs Hendrik Turang.

Menurutnya, kalau kendaraan ini sudah rusak berat, harus dilaporkan. Jika tidak pajaknya akan tertagih. “Ini akan terus menerus tertagih, padahal kenyataannya kendaraan telah rusak berat. Kalau tertagih terus, ini akan terhitung tunggakan,” kata Turang.

Ditambahkan Turang, hal tersebut telah disampaikan ke Pemkab Mitra, pada pelaksanaan Rakorev Pajak Daerah triwulan pertama tahun 2015, yang dipimpin oleh Sekkab Ir BA Tinungki MEng. “Selain penyampaian soal pengahapusan pajak, kami juga mensosialisasikan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab masih banyak wajib pajak yang menunggak, ini akan berdampak pada pelayanan dan bagi hasil bersama Pemkab Mitra,” ujarnya.(ten)