Wabup Sarundajang Buka Sosialisasi LHKASN

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Wakil Bupati Minahasa Ivan SJ Sarundajang membuka dengan resmi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemkab Minahasa, Kamis (2/4) di Aula Pusgiat Tondano.

Kegiatan yang diawali dengan Laporan Inspektur Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos itu, diikuti para pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Minahasa.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ivan Sarundajang mengatakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ini adalah kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menghindari terjadinya korupsi di Lingkungan Aparatur Sipil Negara.

Dikatakannya, aturan ini berlaku sama untuk setiap PNS, baik di daerah maupun di pusat.

“LHKASN ini tidak ada kewajiban menyampaikan bukti-bukti otentik-nya, melainkan menuntut adanya kejujuran. Jadi ini merupakan langkah preventif mencegah korupsi” kata Wabup.

Ditegaskan Wabup agar seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Minahasa khususnya pejabat eselon III dan IV serta pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa dapat menyimak dengan cermat penjelasan yang diberikan dalam sosialisasi ini.

Disamping membuka kegiatan, Wabup Ivan Sarundajang juga memberikan materi dalam kegiatan ini bersama Inspektur Frits Muntu SSos, Tim Inspektorat Kabupaten dan Tim Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa. (Rom)