Jatuh Tempo Besok, Pemkot Tomohon Ingatkan Wajib Pajak Bayar SPT Tahunan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kota Tomohon untuk segera membayar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2014. Ini kata walikota perlu segera dilakukan karena pelaporan  SPT Tahunan jatuh tempo 31 Maret 2015.

‘’Jika terlambat membayar, akan dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp 100.000. Ini  sesuai informasi dari Kantor Pelayanan Pajak,’’ kata walikota didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakot Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP.

Menurut walikota, menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat wajib pajak yang untuk melaporkan SPT tahun sebelumnya yang wajib dilaporkan sebelum jatuh tempo.

Berdasarkan ketentuan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar, menyampaikan secara langsung ke drop box yang tersedia di KPP terdekat, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), lokasi perkantoran/pertokoan/pusat perbelanjaan/tempat strategis lainnya di seluruh Indonesia.

Selanjutnya,  dikirimkan melalui kantor pos dan giro atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau menyampaikan secara online melalui fasilitas e-Filing.

‘’Untuk pelaporan pajak secara langsung ke KPP, waktu pelayanannya dibatasi dengan hari dan jam kerja. Sehingga Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan ke KPP ini harus mengikuti jadwal pelayanan di KPP yaitu hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat,’’ tambah Lantang. (ark)