KPPT Tomohon Gelar Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kota Tomohon melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Selasa (24/3/2015) bertempat di Lantai III kantor walikota menggelar fasilitasi dan sosialisasi kebijakan pelayan perizinan dan non perizinan.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak yang diwakili Sekretaris Kota Dr
Arnold Poli SH MAP saat membuka kegiatan tersebut mengatakan,
penyelenggaraan pelayan terpadu satu pintu dilaksanakan dalam upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat, untuk terus meningkatakan perekonomian melalui peningkatan investasi yang cenderung terus naik setiap tahun sampai tahun 2015.

”Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penyederhanaan pelayanan dengan memperpendek proses cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat,” kata Poli.

Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Presiden Momor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kota Tomohon Jeri A Pangemanan SE dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan, mengoptimalkan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui lembaga PTSP dengan memberikan informasi yang seluas-luasnya tentang penyelenggaraan pelayanan perijinan, memfasilitasi penyelenggaraan perizinan di Kota Tomohon.

Hadir dalam kegiatan tersebut kepala SKPD, camat danlurah se-Kota Tomohon. (ark)