Kadispenda Minta Kewenangan Tangani Kendaraan Dari Luar

Kadispenda Sulut Roy Tumiwa

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kadispenda Sulut Roy Tumiwa meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Wilmar Marpaung agar pihaknya diberi kewenangan untuk menangani kendaraan dari luar. ‘’Kami mohon kepada Kapolda agar Dispenda diberi kewenangan menangani kendaraan dari luar daerah,’’  kata Tumiwa kepada wartawan di sela-sela rapat revisi Perda Pajak, Senin (23/03/2015) tadi.

Menurutnya, kendaraan dari luar daerah jika lewat 90 hari tidak dibalik nama harus dikenakan sanks. ‘’Harus diberi, misalnya tidak diizinkan beroperasi, karena mereka tidak membayar pajak,”tandas Tumiwa. Alasannya, karena fasilitas publik dibiayai oleh pajak. ‘’Jadi, kendaraan yang tidak membayar pajak atau tidak dimutasi, sanksinya tidak bisa memanfaatkan fasilitas publik,” tegasnya.