Rapat Revisi Perda Pajak Daerah Berlangsung Alot

MANADO, (manadotoday.co.id) – Hearing antara Pansus Revisi Perda Pajak Daerah No 07 Tahun 2011 dengan Kadispenda Sulut yang digelar pada Senin (23/03/2015) siang tadi bertempat di kantor Sekertariat DRPD Sulut berlangsung alot.

Pasalnya, anggota Pansus Cindy Wurangian mempertanyakan perbedaan data yang begitu signifikan antara data dari Disependa dan data dari Kepolisian tentang jumlah wajib pajak yang membayar pajak.

“Menurut data dari Kepolisian ada 869.540 wajib pajak yang membayar pajak, data dari Bapak Kadis yang diberikan waktu lalu ada sekitar 234.000 sekian pada tahun 2014, bearti yang membayar pajak hanya 26%, apa iya hanya 26% yang membayar pajak, ini perlu kita telusuri terlebih dahulu,” tandas Wurangian.

Hal serupa disampaikan anggota Pansus lainnya Muhamad Yusuf Hamim. Menurut Hamim, data yang disajikan jaraknya sangat signifikan dan perlu diperjelas. “Karena data ini belum jelas, jadi kita minta Dispenda untuk menyiapkan data yang jelas dan nantinya disampaikan di pertemuan-pertemuan berikutnya,” ungkap Hamim sembari menambahkan data yang ada juga harus diuji agar tidak ada pemikiran apakah data dari Dispenda yang benar dan dari Kepolisian yang salah, begitu juga sebaliknya.

Mencoba memberikan penjelasan, Kadispenda Sulut Roy Tumiwa mengatakan bahwa ini bukan masalah, mana data yang benar dan mana data yang salah, karena datanya memang pasti tidak akan sama.

“Pasti tidak akan sama, contohnya, kendaraan dari luar daerah itu tidak masuk ke kita karena mereka belum melakukan registrasi, itu masuk ke Polda, data yang masuk ke kami adalah data wajib pajak yang melakukan registrasi, itu berdasarkan kewenangan masing-masing,” jelas Tumiwa.

Diketahui saking alotnya rapat yang digelar, pimpinanRapat Noldy Lamalo harus menskors rapat selama 10 menit. Hadir juga dalam rapat anggota DPRD selaku Pansus Edwin Lontoh, Frangky Wongkar, Billy Lombok SH, Denny Sumolang, dan Ivonne Bentelu.(ryn)