Dana Bagi Hasil Pajak, Minahasa Tenggara Kecipratan Rp878 Juta

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Pemkab Mitra kecipratan dana bagi hasil pajak sebesar Rp878 juta dari Pemprov Sulut, yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Drs Marhaen Roy Tumiwa MPd, Rabu (18/3/2015).

Bagi hasil pajak Pemprov Sulut yang diterima Sekkab Mitra Ir BA Tinungki MEng tersebut, adalah hasil pajak untuk bulan Januari 2015, dengan rincian; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp234.916.568, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp220.295.217 dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp422.994.259, total keseluruhan Rp878.206.044.

Dijelaskan Tumiwa, ada beberapa jenis pajak yang dikelola Pemprov Sulut, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak alat berat dan besar serta pajak rokok.

”Khusus kendaraan bermotor yang dikelola Pemprov Sulut dan menjadi target di tahun 2015 sebesar satu triliun rupiah. Hasilnya bukan hanya dinikmati pemprov, itu akan dibagikan kepada  kabupaten dan kota sebagai dana bagi hasil,” jelas Tumiwa.(ten)