Kajari Tomohon: Harga Mati, Gafatar tak Bisa Diterima

Kajari Tomohon pada Rapat FKDM

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Moh Noor HK SH MH menegaskan, organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah organisasi tak diakui. Untuk itu, ia menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak bisa beraktivitas di Kota Tomohon.

Hal ini dikatakan Kajari Tomohon pada Rapat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon Senin (16/3/2015).

Dikatakannya, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur soal organisasi yang masuk dalam organisasi agama.

”Nah, Gafatar masuk dalam organisasi yang cenderung organisasi keagamaan. Karena tak terdaftar berarti tak diakui. Jadi, harga mati untuk ditolak beraktivitas,” tandas Kajari.

Sementara Ketua FKDM Kota Tomohon Piet HK Pungus SPd mengatakan, pihaknya terus memonitor pergerakan Gafatar di Kota Tomohon.

”Memang hingga saat ini kami belum bisa mendeteksi jumlah pengikut maupun sumber pendanaan. Tapi, terus kami pantau dan tetap waspada,” tukas Pungus seraya menambahkan pihaknya melakukan pengawasan sesuai Surat dari. Dirjen Kesbangpol Nomor 220/3957D.III tentang status Gafatar yang ilegal. (ark)