Bupati Minahasa: Tak Ada Tanah Minahasa Diambil Orang

Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi mengatakan bahwa tak akan ada sejengkal pun tanah Minahasa direlakan untuk diambil oleh orang lain. Hal tersebut ditegaskannya, dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Provinsi Sulut tentang keberadaan wilayah Desa Tikela Kecamatan Tombulu yang berbatasan dengan wilayah Kota Manado, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Sulut, Selasa kemarin.

Dikatakan Bupati, bahwa untuk menjawab keinginan sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Tikela yang ingin menjadi warga kota Manado merupakan hal yang wajar-wajar saja. Akan tetapi ini bukanlah kewenangan Bupati semata, melainkan merupakan ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah lainnya yang diberlakukan di Negara Kesatuan RI ini.

“Merupakan ketentuan Undang-undang sehinngga Desa Tikela ini masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Minahasa, jadi sudah selayaknya saya sebagai Bupati Minahasa untuk melindungi dan mengamankan tanah Minahasa ini” kata Bupati JWS.

Lanjut JWS, masyarakat yang mengajukan keinginannya untuk menjadi warga kota Manado, diajak untuk bersama-sama kembali ke wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa yang sementara digiatkan pembangunannya di sekitar wilayah desa ini.

“Saat ini akan digalakan pembangunan di wilayah tersebut, termasuk jalan dan fasilitas pendukung lainnya” kata Bupati.

Jika kelompok masyarakat ini mau lanjutnya, Pemkab Minahasa akan menfasilitasi semua proses pengurusan surat-surat untuk peralihannya dengan gratis, termasuk pengurusan AJB secara gratis.

Bupati mengharapkan agar pihak Pemkot Manado untuk tetap komit dengan edaran surat Walikota Manado yang hanya akan melayani warga kota Manado yang berdomisili di wilayah kota Manado saja dan tidak melayani warga Desa Tikela yang berada di wilayah Minahasa

“Saya juga mengharapkan agar pihak BPN Kota Manado untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah yang lokasinya berada di wilayah hukum Kabupaten Minahasa,” tandasnya.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut Drs Ferdinand Mewengkang ini, dihadiri pula oleh Wakil Ketua Komisi I Decky Palinggi SE, Sekretaris Dra Vonny Pontoh, para Anggota diantaranya Netty Agnes Pantow, Rocky Wowor, James Tuuk, Rasky Mokodompit dan Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Boslar Sanger SE dari Pemprov Sulut. Sementara Bupati JWS didampingi oleh Asisten I Drs Denny Mangala MSi, Kepala BPN Minahasa Silvana Ellen Senduk SE, Kabag Adm Pemerintahan Umum Dra Novarita Supit MSi, Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi, Camat Tombulu Drs Joris Tumilantouw, Hukum Tua Desa Tikela, Kasubag Wastibum Theofilus Tumiwa SSTP, Kasubag Sosnaker Dedit Telaumbanua SPt dan Kasubag Protokol Shanty Lengkong SSTP. Sedangkan pihak Pemkot Manado diwakili oleh Asisten I Drs Joshua Pangkerego, Camat Tikala Moh Sofyan AP, Kepala BPN Manado Hendro Motulo dan pejabat lainnya.

Hasil akhir Rapat Dengar Pendapat ini, Ketua Komisi I DPRD Sulut Drs Ferdinand Mewengkang membacakan rekomendasi Komisi I, bahwa Pemerintah Kota Manado diminta untuk memperbaiki dan menarik kembali pemberian KTP yang terlanjur diberikan kepada warga Desa Tikela Kabupaten MInahasa beberapa tahun lampau. Demikian halnya kepada Pemkab Minahasa untuk menerbitkan KTP kepada warganya yang berdomisili di Desa TIkela ini. (rom)