Rekonstruksi Pembunuhan Astry Digelar di Mapolres Tomohon Demi Keamanan

Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Thommy Aruan SH SIK

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK mengatakan, pihaknya memiliki lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Astry Akay di Bukit Inspirasi Tomohon bukan di TKP tapi di Mapolres Tomohon demi keamanan tersangka dan jalannya rekonstruksi. ”Ada banyak pertimbangan sehingga lokasi rekonstruksi di Mapolres,” ungkap Kasat.

Menurutnya, usai rekonstruksi pihaknya masih akan menambah keterangan dari bukti-bukti yang ada untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Untuk kasus itu sendiri, Kasat mengatakan tersangka terjerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

”Tapi, nanti berkembang dalam kelanjutan penyidikan nanti karena kami masih akan melanjutkan penyidikan lagi,” tukasnya. Diketahui, Rabu (11/3/2015) hari ini digelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. (ark)