Pejabat Pemprov Sulut Diminta Pelajari UU No. 23 Tahun 2014

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS), meminta kepada seluruh pejabat di Lingkup Pemprov Sulut supaya pelajari adanya perubahan UU No 32 Tahun 2004 menjadi UU No 23 Tahun 20014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal te maka,  Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang memintakan, agar setiap pejabat di lingkungan Pemprov Sulut wajib mempelajari dan mengetahuinya.

“Kalian harus mempelajarinya  perubahan-perubahan esensial yang berhubungan dengan kewenangan provinsi, sesuai dengan bidang tugas masing-masing terlebih khusus mengenai pengelolaan wilayah kepulauan, pengaturan kawasan khusus maupun urusan-urusan wajib dan pilihan perlu untuk segera ditindaklanjuti,” tegas SHS sapaan familiar Sarundajang, pada Rapat Kerja Pemprov Sulut yang diikuti pejabat eselon II dan III, di ruang rapat C.J. Rantung di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (10/3/2015).

Sementara terkait dengan persiapan daerah dalam menghadapi  pelaksanaan Pilkada 2015 nanti, SHS mengingatkan jika Provinsi Sulut akan menggelar Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tujuh Pilkada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yaitu, Manado, Minsel, Boltim, Bolsel, Minut, Tomohon dan Bitung.

“Ini harus terus dimantapkan. SKPD terkait laksanakan koordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu,” tukasnya.

Sedangkan meningkatkan stabilitas ekonomi makro di daerah, SHS mengharapkan agar Bappeda Sulut melakukan koordinasi yang lebih intensif terhadap pihak-pihak terkait.

“Angka-angka yang diterbitkan oleh BPS khususnya terkait dengan indikator-indikator ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, IPM, angka kemiskinan, angka pengangguran dan sebagainya), agar diteliti kembali dan diminta klarifikasi kepada BPS melalui diskusi bidang ekonomi,” tandasnya. (ton)