31 Maret, Batas Laporan Wajib Pajak di Jajaran SKPD Pemkot Bitung

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Hingga 31 Maret 2015, menjadi batas akhir pelaporan surat pelaporan tahunan pajak penghasilan dari seluruh SKPD di Lingkup Pemkot Bitung. Hal ini ditegaskan Walikota Bitung Hanny Sondakh.

Oleh karena itu kata dia, semua wajib pajak yang ada dijajaran SKPD, agar dapat menyelesaikan kewajiban laporan pajak tersebut.

“Pajak merupakan hak wajib dari seseorang, karena dari hasil pajak akan dikembalikan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan bentuk program atau bantuan-bantuan,” ujarnya.

Sementara itu, Tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung yang dipimpin langsung Drs, Denny Ferly Makisanti, MSI mengapresiasi positif langkah Walikota tersebut. Pasalnya, jika melakukan pembayaran pajak tepat waktu, maka akan menjadi contoh. Apalagi Walikota, dan semua jajaran SKPD merupakan figur yang akan dicontohi oleh masyarakat.

“Dengan demikian kesadaran bayar pajak di masyarakat akan terbina sendiri, karena mengikuti jejak pemimpinnya,” pungkas Makasanti. (esa)