Tower Ilegal Menjamur di Kota Tomohon, Kinerja BKPRD Dipertanyakan

Salah satu tower ilegal di Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Kota Tomohon kini marak dengan tower ilegal. Menariknya, walaupun tak kantongi izin namun tetap saja beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berkompeten. Kondisi ini membuat pemerhati pembangunan dan kemasyarakatan Kota Tomohon Judie J Turambi SH mempertanyakan status Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tomohon.

”Ini menandakan kinerja BKPRD tidak beres. Karena, tidak kantongi izin namun tetap beroperasi. Setidaknya, kalau ilegal harus ada tindakan,” tegas Turambi.

Turambi mencontohkan Tower yang berada di Kelurahan. Paslaten II Tomohon Timur yang tak memiliki izin lingkungan. ”Masa tak. Ada izin lingkungan lalu tetap berdiri dan beroperasi. Ini pasti ada apa-apanya,” tegasnya.

Contoh lain adalah Tower di Pinaras Tomohon Selatan yang hingga kini tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ”Harusnya sudah dibongkar. Ada apa sehingga masih tetap kokoh berdiri dan beroperasi,” ketus Turambi.

Turambi curiga ada oknum petinggi di Kota Tomohon yang telah memanfaatkan kesempatan untuk menarik keuntungan dari situ. ”Saya memperoleh kabar jika ada oknum petinggi yang telah menerima semacam gratifikasi untuk memuluskan pengoperasian tower-tower di Kota Tomohon,” tukas Turambi seraya menambahkan akan mencari tahu kebenaran kabar tersebut. (ark)