Sejumlah Parpol di Mitra Belum Melaporkan Dana Bantuan Pemerintah

Drs Ventje Tamowangkai

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sejumlah Partai Politik (Parpol) penerima dana bantuan pemerintah di Kabupaten Mitra, bakal kena sanksi. Pasalnya, sampai saat ini belum melaporkan penggunaan dana tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mitra Drs Ventje Tamowangkai.

“Kami sudah dua kali menyurat kepada parpol penerima dana bantuan tersebut, namun belum ditindaklanjuti,” ungkap Tamowangkai, pekan lalu, sembari menambahkan baru satu partai yang memasukan LPJ penggunaan anggaran dana parpol.

Dijelaskannya, sesuai kententuan yang ada, satu bulan setelah anggaran berakhir, parpol wajib melaporkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penggunaan dana tersebut.

“Jika tidak dilaporkan ini akan menjadi temuan dan harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing parpol. Dan sekali lagi saya sampaikan, bahwa sudah dua kali kami Kesbangpol sebagai Verifikator menyurat ke pimpinan parpol, agar segera melaporkannya,” ujarnya.

Sementara, parpol apa saja yang menjadi penerima dana tersebut, menurut Tamowangkai, parpol tersebut adalah parpol yang memiliki kursi atau perwakilan di DPRD Mitra. (ten)