Tahun 2014, Disnakertrans Sulut Terima Laporan 40 Lebih Kasus Naker

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Roring SE, MM, menyatakan, di Tahun 2014 lalu, pihaknya menerima 40 lebih laporan terkait kasus ketenaga kerjaan (naker).

Dijelaskan dia, dari 40 lebih kasus tersebut, 2 kasus diserahkan ke Kota Tomohon dan Manado dengan masing-masing satu kasus untuk diselesaikan. Selain itu, di bidang pengawasan sebanyak 2 kasus.

“Sementara ada satu kasus, tak bisa diproses lantaran selesai secara bipartit. Dan lima kasus lain, bisa dituntaskan pihak Disnakertrans Sulut,” ujar Roring.

Kata dia lagi, sebanyak 29 kasus dilakukan perjanjian berasam antara perusahaan dan tenaga kerja. Dan 8 kasus masuk dalam anjuran tertulis ke ranah hukum.

“Nah.. Disnakertrans Sulut yang menjadi fasilitator dalam memediasi segala persoalan terkait ketenagakerjaan di Sulut. Namun, untuk masalah di kabupaten/kota merupakan wewenang masing-masing daerah. Semua masalah dapat diselesaikan, tetap jika ada Kabupaten/Kota memerlukan mediator silahkan hubungi pihak Disnakertrans Sulut,” ungkap Roring.

Ditambahkan dia, semua masalah ketenagkerjaan bisa dituntaskan, dengan salah satu tujuan agar hubungan perusahaan dan tenaga kerja tetap terjalin dengan baik.

“Hubungan yang baik itu, bisa meminimalisir angka pengganguran dapat terus terjadi penurunan yang berdampak pada kesejahteraan warga Sulut khususnya,” pungkasnya. (ton)