Sembilan Poin Revisi Perppu Pilkada yang Disepakati

  • Calon kepala daerah akan dipilih berpasangan dengan satu wakil
  • Penyelenggara Pilkada adalah KPU atau KPUD
  • Sengketa Pilkada diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus harus sudah terbentuk sebelum Pilkada serentak nasional 2027.
  • Yang masa jabatan kepala daerah habis di tahun 2015 dan semester pertama 2016 Pilkadanya dilaksanakan Desember 2015. Yang masa jabatannya berakhir di semester akhir 2016 dan berakhir 2017 Pilkadanya dilaksanakan di Februari 2017. Yang masa jabatannya berakhir di tahun 2018 dan 2019 Pilkada di bulan Juni 2018
  • Pilkada tak menggunakan ambang batas minimal kemenangan. Calon yang mendapat suara terbanyak akan menjadi pemenang
  • Hubungan kekerabatan anak atau orang tua, suami-istri, menantu-mertua, tidak boleh ikut Pilkada di satu daerah, kecuali setelah jeda satu masa jabatan.
  • Pembiayaan Pilkada dari APBD dan APBN.
  • Calon berpendidikan minmal SMA.
  • Uji publik ditiadakan, diserahkan ke masing-masing parpol dalam bentuk sosialisasi.