Kejar Dugaan Suap ke BPK, KPK Periksa Mantan Kepala BPKAD Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar kasus suap Pemkot Tomohon ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2008 sehingga memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI tentang pengelolaan keuangan.

Untuk itu, Senin (16/2/2015) hari ini KPK akan memeriksa Drs Jan Lamba, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tomohon, Frans Sambow SE mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Evho Paat SE mantan Bendahara Sekretariat Daerah

‘’Ya, KPK sudah kembali ke Tomohon dan mendalami kasus suap ke BPK serta APBD Tomohon tahun 2009 dan 2010,’’ ungkap sumber kuat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Lamba dan Sambow sendiri saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Papakelan Tondano sementara Paat di Lapas Tuminting.

Pejabat serta pegawai terkait lainnya sudah dan sementara diperiksa.

Kasus itu sendiri dibagi dua yakni kasus si penerima suap dan pemberi suap. Penerima suap yakni dua anggota BPK masing-masing Bahar dan Munsyir sudah selesai menjalani masa tahanan setelah pengadilan memberikan vonis bersalah terhadap keduanya.

Setelah selesai dengan penerima suap, KPK melanjutkannya dengan pemberi suap. Untuk itu, sejumlah pejabat maupun yang memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut akan diperiksa.

Mantan pejabat tinggi Kota Tomohon JM disebut-sebut sebagai oknum yang memberikan perintah penyuapan tersebut. (ark)