Bupati/Walikota di Sulut Dilarang Keluarkan Izin Pertambangan

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini Bupati/Walikota, dilarang untuk mengeluarkan izin pertambangan. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, menegaskan kewenangan perizinan pertambangan ditangani Provinsi dalam hal ini Gubernur.

“Sesuai undang-undang tersebut, izin pertambangan di satu provinsi harus diketahui dan dikeluarkan gubernur. Dulunya bisa dilakukan bupati atau walikota,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulut Ir. Marly Gumalag.

Disinggung banyaknya pertambangan di Sulut yang beroperasi atas izin yang ditandatangani Bupati atau Walikota, menurut Gumalag hal tersebut ke depan tak bisa dilakukan lagi.

“Undang-undang ini sudah berlaku sejak dikeluarkan bulan Oktober 2014 lalu. Ke depan, tak boleh lagi ada perizinan pertambangan hanya ditandatangani bupati atau walikota saja,,” terangnya. (ton)