Pemkab Minahasa Tenggara Tetapkan Tarif Angkutan

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) Minggu (01/02/2015) menetapkan tarif angkutan penumpang dalam kabupaten untuk  mobil mini bus umum.

Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika(Dishubkominfo) Kabupaten Mitra Drs Bernad Mokosandip mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian-kajian yang dilakukan.

”Tarif ini sudah diberlakukan tapi SK-nya baru diteken.  Semua pihak supaya menaati apa yang telah ditetapkan,” tukas Mokosandip. (ten)

Tarif Selengkapnya Klik : Tarif Angkutan Minahasa Tenggara