RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) Minggu (01/02/2015) menetapkan tarif angkutan penumpang dalam kabupaten untuk mobil mini bus umum.
Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika(Dishubkominfo) Kabupaten Mitra Drs Bernad Mokosandip mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian-kajian yang dilakukan.
”Tarif ini sudah diberlakukan tapi SK-nya baru diteken. Semua pihak supaya menaati apa yang telah ditetapkan,” tukas Mokosandip. (ten)
Tarif Selengkapnya Klik : Tarif Angkutan Minahasa Tenggara