LPPD Tak Tepat Waktu, Kinerja Pejabat Akan Dievaluasi

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si mengatakan setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar secepatnya memasukan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

“LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah diatasnya dan kepada masyarakat. Sehingga wajib hukumnya di masukkan tepat pada waktunya,” ucap Korengkeng.

LPPD ini kata dia, akan memperlihatkan perkembangan Pemerintahan Daerah, maka dari itu semua Kepala SKPD harus memberi perhatian khusus dan menyampaikan laporan tepat waktu dan bertanggung jawab.

Diakui Korengkeng LPPD merupakan kewajiban yang harus dimasukkan oleh seluruh kepala SKPD, sebab nantinya lewat LPPD akan di evaluasi capaian-capaian yang telah dicapai dan apa yang belum dicapai.

“Yang memasukan LPPD tidak tepat waktu maka akan dievaluasi kinerjanya,” tandas Korengkeng. (rom)