DPRD Minahasa Tenggara Tetapkan Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda), melalui Keputusaan DPRD Mitra, yang disampaikan melalui Rapat Paripurna, Selasa (24/2/2015) kemarin.

Perda tersebut langsung ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Mitra, setelah mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari 5 fraksi yang ada di DPRD Mitra. Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Restorasi Nurani Keadilan Persatuan (F-RNKP), yang semuanya menerima dan menyetujui disahkan Raperda tersebut menjadi Perda.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda, kami minta agar segera mempersiapkan tahapan pendukung untuk penyelenggaraan pemerintah desa, juga bekaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) bagi 34 desa yang ada,” ujar personil FIRNKP Chritian Mokat, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.

Sementara Bupati Mitra James Sumendap SH, menanggapi pandangan akhir ke 5 fraksi di Dekab Mitra, menyatakan apresiasi terhadap DPRD atas keputusan menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Ada yang menarik, di mana Fraksi Golkar menyinggung soal tapal batas, dan memang ini harus dianggarkan. Jadi, batas wilayah desa maupun kecamataan kita upayakan sekarang pakai koordinat, bukan lagi pasang patok. Kita harus manfaatkan teknologi yang ada,” kata bupati.

Begitu juga yang disampaikan oleh F-PDIP dan F-PD, agar Hukum Tua (Kumtua) benar-benar yang berkualitas. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ronald Kandoli, Pimpinan serta Anggota DPRD Mitra, Kapolres Minsel, Dandim 1302 Minahasa diwakili Perwira Penghubung, Sekkab Mitra, dan Kepala-Kepala SKPD.(ten)